ZONAUTARA.com – Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto, mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Nur Widayat, yang merupakan anak buah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyampaian ini diungkapkan Ferry saat bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Uang tersebut disebutkan diambil dari keuntungan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, yang digarap Ferry. Proyek pembebasan lahan jalur kereta api ini memiliki pagu anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ferry menyebut pemberian uang tersebut terjadi ketika proyek telah berjalan hampir 50 persen.
“Betul, saya serahkan Rp125 juta kepada Nur Widayat. Saya taruh di paper bag,” ujar Ferry dalam persidangan. Ia menambahkan, dirinya bertemu pertama kali dengan Nur Widayat setelah dihubungi oleh Dheky Martin, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang. Dheky meminta Ferry membantu Nur Widayat, yang kemudian mengaku sebagai anak buah Sudewo saat bertemu dengannya.
Pertemuan tersebut terjadi di tengah-tengah wilayah proyek yang diklaim Nur Widayat masih berada di daerah pemilihan Sudewo, yang merupakan anggota Komisi V DPR RI. Ferry menyerahkan uang secara tunai kepada Nur Widayat pada Desember 2021, sebagai bentuk syukur atas kelancaran pembebasan lahan proyek.
Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang hasil pungutan liar Rp2,4 miliar terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025–2026.
Diolah dari laporan Tirto.id.

