ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (down payment/DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum batas waktu pada 15 Juli 2026. Transfer ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Rabu (12/2/2026), menegaskan pentingnya transfer ini. “Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan negara peserta haji untuk menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun, dan bersifat wajib untuk digunakan sebagai pembayaran berbagai layanan haji.
“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sementara itu, terkait penyedia layanan haji tahun 2027, pemerintah Indonesia masih mengevaluasi dan belum memutuskan perusahaan yang akan digunakan. Pemerintah berharap bisa memakai dua syarikah agar ada kompetisi dan perbandingan kualitas layanan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan harapan untuk menjaga kualitas layanan selama ibadah haji berlangsung.
Diolah dari laporan Antara.

