Empat Pelaku Pungli Ditangkap di Kawasan Industri Serang

Empat pelaku pungli di kawasan industri Serang ditangkap, meresahkan sopir angkot dan pedagang.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah membongkar praktik pungutan liar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Sebanyak empat orang pelaku diamankan terkait kegiatan ilegal ini yang telah berlangsung selama setahun atau sejak Juli 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Mereka ditangkap karena memalak pedagang serta sopir angkutan umum di Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. “Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak,” ujar Dian, Sabtu (11/7/2026).

Tersangka SS diketahui meminta uang sebesar Rp5.000 kepada pedagang pasar setiap pagi dan sore hari, dengan pendapatan harian mencapai Rp1 juta. Tersangka UD, meminta Rp2.000 kepada setiap sopir angkot, memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari. MT berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD. Selain itu, tersangka DS bertindak mandiri dengan memalak sopir angkot sebesar Rp15.000 per kendaraan, mendapatkan hingga Rp350 ribu per hari.

Kombes Dian menjelaskan bahwa motif dari aksi para pelaku adalah ekonomi, memanfaatkan kegiatan masyarakat di kawasan industri untuk meminta uang dengan cara melawan hukum. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, tas pinggang, serta sebilah pisau disita oleh polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menambahkan bahwa kawasan industri adalah objek vital yang harus dilindungi dari premanisme. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjumpai praktik serupa. “Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com