PTUN Jakarta Tolak Gugatan PLK, Aset Pemprov Jabar Tetap Aman

PTUN Jakarta menolak gugatan PLK terkait pencabutan keputusan badan hukum, sehingga aset Pemprov Jabar tetap aman.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan yang diumumkan pada Rabu (8/7) ini menyatakan bahwa gugatan PLK tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017. Keputusan ini membatalkan persetujuan perubahan badan hukum PLK. Majelis hakim menilai bahwa penerbitan SK tersebut berdasar pada putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan menurut Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keputusan PTUN ini menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam melindungi aset negara. Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyatakan kegembiraannya. “Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” ungkap Fitra dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/7).

Fitra menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya telah dibubarkan sejak tahun 1984 dan tidak memiliki legalitas sah menurut data resmi Kemenkum. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan PLK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim TUN juga menyatakan bahwa langkah Kemenkum sudah tepat dengan mengambil Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg dan Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg sebagai dasar penerbitan keputusan tersebut.

Perkara ini merupakan akibat dari kekalahan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Pemprov Jabar. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar telah memenangkan perkara tersebut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga mengajukan keberatan atas legal standing PLK, yang didasarkan pada temuan pemalsuan akta oleh PLK.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com