Polri Menahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara

Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 38,9 miliar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara. Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan pengabaian prosedur verifikasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Modus operandi kasus ini melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar yang ternyata cair hingga Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipidkor Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri bahwa ada penyimpangan mendasar terjadi, seperti proses due diligence dan analisis risiko yang tidak berjalan sesuai SOP.

“Penyidik menemukan serangkaian penyimpangan, antara lain proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dilaksanakan. Rekomendasi untuk pelaksanaan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara diabaikan,” papar Kombes Ahmad. Selain itu, dokumen invoice dan pendukung lainnya tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap menjadi dasar pencairan dana.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap mekanisme jaminan dana diabaikan, sehingga pencairan tetap terjadi walaupun persyaratan jaminan tidak dipenuhi. Pada pencairan akhir, diduga terjadi rekayasa laporan bank agar terlihat masih ada saldo yang cukup. Dokumen palsu ini digunakan sebagai dasar pencairan berikutnya.

Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 38,9 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka senilai Rp 14,4 miliar disita dari beberapa wilayah termasuk Medan, Bekasi, dan Samarinda, guna pemulihan aset negara.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com