ZONAUTARA.com – Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pemasok merkuri untuk kegiatan tambang dan pengolahan emas ilegal, dengan menyita 998,825 kilogram merkuri senilai Rp2,89 miliar. Barang bukti itu ditemukan dalam penggerebekan di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada 17 Agustus 2026.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, di Cibinong mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus ilegal yang ditangani kepolisian. Merkuri digunakan oleh penambang ilegal untuk memurnikan emas dari batunya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yaitu RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48). Keempatnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi menyita barang bukti merkuri yang disimpan dalam 123 botol plastik, serta alat seperti timbangan digital dan buku catatan penjualan. Diketahui merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar di Maluku dan didistribusikan ke Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Selain pemasok merkuri, pada 1 September 2026 Polres Bogor juga membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang. Penggunaan merkuri tersebut diketahui membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga upaya ini merupakan langkah untuk menekan tambang ilegal.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

