ZONAUTARA.com – Nama Ipda Yayat Sudrajat menjadi perhatian publik usai diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Yayat disebut memiliki belasan aset berharga berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, meliputi Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan milik Yayat. Selain itu, Yayat diketahui bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang termasuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok untuk anggota Polri berpangkat Ipda berkisar antara Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan, tergantung masa kerja. Selain gaji pokok, terdapat tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang mencapai Rp3.319.000 per bulan untuk jenjang jabatan Ipda. Adapula berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, jabatan, lauk pauk, dan beras yang turut menambah penghasilan mereka.
Yayat juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari Polri karena alasan kesehatan, terutama terkait dengan berat badan berlebih, dan kini sedang menjalani perawatan. Menurut Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Yayat sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu. “(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono.
Dalam perkembangan kasus korupsi ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik Yayat yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur. Hingga kini, proses pengunduran diri Yayat dari Korps Bhayangkara belum diketahui kelanjutannya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

