ZONAUTARA.com – Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan internal atas dugaan kesalahan prosedur polisi saat membubarkan tawuran antarkelompok di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu dini hari (27/9). Seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas akibat luka tembak dalam insiden tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memastikan apakah tindakan anggota sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar setelah mengalami luka tembak yang menembus dari punggung ke depan tubuh, namun nyawa Rafli tidak dapat diselamatkan. Bentrokan tersebut diperkirakan melibatkan lebih dari 100 orang dari dua kelompok bertikai.
Posisi awal pasukan kepolisian hanya terdiri dari lima personel, yang kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara agar massa menghentikan aksi mereka. Namun, kondisi malah memburuk ketika massa justru melancarkan serangan ke arah petugas. “Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya.
Untuk mencegah bentrokan susulan, Polrestabes Makassar telah menambah personel di sekitar kawasan Tallo dan meningkatkan koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat demi menjaga keamanan dan kondusivitas. Arya menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dibenarkan dalam situasi darurat, terutama ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

