ZONAUTARA.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk calon jamaah haji reguler pada tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dana tersebut akan dicairkan sesuai jadwal untuk mendukung operasional pelaksanaan haji, setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyetujui biaya dan komposisi pembiayaan haji.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Jakarta pada Kamis.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per orang. Dari jumlah tersebut, jamaah diharuskan membayar Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sementara sisanya sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan terkait biaya haji ini dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Biaya dan komposisi telah disepakati,” tulis Sufmi dalam kesimpulannya.
Adapun pembiayaan haji terdiri atas komponen biaya dalam negeri, biaya operasional di Arab Saudi, dan biaya penerbangan. BPKH memastikan dana dikelola dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan sesuai dengan prinsip syariah. “Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang,” tambah Fadlul.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

