(CEK FAKTA) : Pesan Berantai Sebut Presiden Prabowo Tetapkan Harga 17 Komoditas Januari 2026

Berdasarkan verifikasi Zonautara.com, informasi ini :

ZONAUTARA.com – Sebuah pesan berantai beredar di media sosial Facebook mengklaim bahwa terdapat Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan harga untuk 17 komoditas pertanian mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta informasi ini tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Sesuai dgn SK Mentri pertanian atas keputusan presiden RI BPK Prabowo Subianto,17 komoditi pertanian telah di tetapkan hargax ke petani berlaku mulai tgl 1 jjanuari 2026,keputusan ini TDK bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun)/ Calok Krn Atas pengaean TNI.jenis komoditi dan hargax
1.padi/ gabah Rp 6500/ kilo.
2. Cengkeh Rp. 250.000/ kilo
3. Kakao) coklat Rp 500.000/ kilo.
4. Jagung kering) Rp 5500/ kilo
5. Kedelai) RP 25000/ kilo.
6. Pala Rp 18000/ kilo
7. Kelapa/ koprah 75000/ kilo
8. Kelapa sawit mentah Rp 12000/ kilo
9. kacang tanah Rp 35000/ kilo.
10.cabe RP. 75000/ kilo
11.Bawang merah RP 80.000/ kilo
12.jengkol Rp 150.000/ kilo
13.Tomat Rp 70.000/ kilo
14.koul/ kentang RP 15000/ kilo.
15.semangka RP 10.000/ kilo
16. Merica RP 300,000/ kilo
17. Fanili kering 2500.000/ kilo.
Selamat berbahagia KPD seluruh petani Indonesia bahagia dan sejahtera di bawah kepemimpinan BPK Prabowo Subianto presiden RI 🙏🙏🙏👍

Pemeriksaan Fakta

Tim Cek Fakta Zonautara.com melakukan penyusuran di google search dengan memasukan kata kunci “Prabowo Subianto menetapkan harga  17 komoditas pertanian mulai berlaku pada 1 Januari 2026”, hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel tentang penetapan SK Menteri Pertanian seperti yang ramai di unggah di media sosial.

Tim CEK FAKTA juga melakukan penelurusan di media sosial milik kementrian pertanian di Instagram @kementerianpertanian namun tidak ditemukan informasi yang sesuai. Dalam salah satu unggahannya Kementerian Pertanian justru menghadirkan skema pembiayaan baru berupa Kredit Usaha Alsintan (KUA) untuk mempermudah petani, kelompok tani, dan pelaku usaha pertanian memiliki alat dan mesin pertanian secara mandiri. Skema ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani.

Melalui KUA, petani bisa mendapatkan plafon kredit hingga Rp2 miliar dengan bunga ringan hanya 3% per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan. Skema ini juga mendorong tumbuhnya usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis pembiayaan perbankan.

Kredit ini dapat diakses oleh perseorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan Alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai.

Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, dalam bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam Leaders’ Retreat di Parliament House, Singapura (16/6).

MoU ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertukaran teknologi pertanian modern, sertifikasi pangan elektronik, hingga pengembangan petani muda. Kolaborasi ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Informasi berantai yang beredar di media sosial Facebook mengklaim bahwa terdapat Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan harga untuk 17 komoditas pertanian mulai berlaku pada 1 Januari 2026 adalah tidak benar atau hoaks.

Baca juga Cek Fakta Lainnya :

Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com