ZONAUTARA.com – Beredar di media sosial sebuah klaim yang menyebut bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengizinkan pengibaran bendera Aceh dengan syarat harus berada di bawah bendera Merah Putih.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Zonautara.com, informasi tersebut tidak benar.
Narasi yang mengeklaim Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera Aceh dibagikan di akun Facebook, Sabtu 2 Agustus 2025.

