[CEK FAKTA] : Keliru Prabowo telah Izinkan Pengibaran Bendera Aceh

Berdasarkan verifikasi Zonautara.com, informasi ini :

ZONAUTARA.com – Beredar di media sosial sebuah klaim yang menyebut bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengizinkan pengibaran bendera Aceh dengan syarat harus berada di bawah bendera Merah Putih.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Zonautara.com, informasi tersebut tidak benar.

Narasi yang mengeklaim Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera Aceh dibagikan di akun Facebook, Sabtu 2 Agustus 2025.

Narasi yang beredar

Berikut narasi yang dibagikan:

Prabowo izinkan Bendera Bulan Bintang bebas di kibarkan di aceh tanpa hambatan

Narasi itu disertai gambar yang memuat teks sebagai berikut:

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPA HAMBATAN

APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN

Screenshot Klarifikasi, tidak benar Prabowo izinkan pengibaran bendera Aceh

Pemeriksaan Fakta

Tim Cek Fakta Zonautara.com melansir dari temuan Kompas.com  tidak menemukan adanya pernyataan ataupun keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian izin pengibaran bendera Aceh.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh saat ini masih dalam tahap proses.

Dengan demikian, untuk saat ini, pengibaran bendera Aceh belum diperbolehkan.

“Masih dalam proses. Saya kira belum boleh berkibar,” ujar Mualem, sebagaimana dilansir Zonautara.com pada 18 Juni 2025.

Narasi yang menyebutkan bahwa “bendera Aceh boleh dikibarkan dengan syarat berada di bawah bendera Merah Putih” memiliki kemiripan dengan pernyataan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada masa kepemimpinannya, ketika muncul polemik terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, Gus Dur sempat memberikan izin dengan syarat bendera tersebut tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih.

Seperti yang pernah diberitakan Zonautara.com, Gus Dur mencapai kesepakatan dengan sejumlah tokoh Papua, yang memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1 Desember, dengan catatan tetap berada di bawah bendera Merah Putih.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Zonautara.com, klaim bahwa Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera Aceh tidak terbukti dan perlu diluruskan.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan atau keputusan resmi dari Prabowo terkait izin tersebut.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan bahwa bendera Aceh belum boleh dikibarkan karena legalitasnya masih dalam proses.

Baca juga Cek Fakta Lainnya :

Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com