ZONAUTARA.com – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado, kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan ini dilakukan karena mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Djamalludin, yang telah diundang, kembali mangkir dari panggilan.
Sebelumnya sudah pernah digelar RDP meski dengan hasil yang sama dan belum membuahkan hasil kesepakatan.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa tanpa kehadiran pihak pengadilan negeri, RDP tidak akan menemukan titik terang.

“Kalau tanpa pengadilan, tentu sama seperti minggu kemarin. Karena itu, rapat ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali,” ujar Royke saat memimpin RDP di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025).
Royke juga menambahkan, DPRD Sulut akan melayangkan panggilan ketiga kepada Djamalludin agar dapat hadir pada rapat selanjutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di Manado terkait persoalan ini.
“DPRD ingin memastikan aturan ini ditegakkan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Meski DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam ranah hukum, Amir menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap berkepentingan agar persoalan ini tidak meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat, Cicilia Fransiska Matoneng, menyampaikan harapannya agar sita eksekusi tidak dilakukan.
“Kami minta DPRD menyatakan sita eksekusi ini tidak dilakukan, hadir atau tidaknya mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado,” katanya.
Rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan ulang, menunggu kepastian kehadiran mantan Ketua PN Manado yang sebelumnya sudah dua kali tidak menghadiri RDP yang digelar.
***


