ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Pemerintah Kabupaten Sitaro secara resmi menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan penting ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di kantor DPRD di Kelurahan Bebali Siau Timur.
Rapat paripurna DPRD pada Rabu (20/8/2025) sore berlangsung dalam suasana yang tak biasa. Saat sidang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 digelar, aliran listrik tiba-tiba padam. Namun rapat tetap dilanjutkan.
Penetapan RPJMD ini bertujuan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, mengusung visi besar “Mewujudkan Siau Tagulandang Biaro yang Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat (Sitaro Masadada)”.
Proses persetujuan ini melalui serangkaian agenda rapat yang melibatkan pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua, memastikan seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan mutlak setelah pembahasan mendalam dalam rapat gabungan komisi.
Sebelum keputusan bersama diambil, pimpinan dewan secara cermat melayangkan pertanyaan kepada setiap anggota DPRD yang hadir terkait persetujuan mereka terhadap draf Ranperda RPJMD. Seluruh anggota dewan pun menyatakan persetujuan penuh mereka untuk menetapkan Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD. Ia menyoroti perhatian, masukan, dan catatan konstruktif yang telah diberikan selama proses pembahasan.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini, saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tentang RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Kalangit.
Menurut Bupati Kalangit, RPJMD ini akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ia menambahkan, “melalui dokumen ini pula, kita berkomitmen mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, berbudaya, tangguh terhadap bencana, perekonomian yang tumbuh inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, serta lingkungan yang lestari dan berkelanjutan”.
Sementara itu, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, mengungkapkan bahwa meskipun proses pembahasan ranperda RPJMD berlangsung cepat, ia memastikan hal tersebut tidak mengurangi kualitas dokumen yang memuat visi misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
“Karena dokumen ini lima tahunan, makanya diteliti dan dicermati dengan sangat baik. Kami juga memberikan masukan dan pandangan terhadap setiap program yang dituangkan dalam dokumen RPJMD ini,” jelas Janis.
Pasca kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro segera menggelar evaluasi terhadap dokumen RPJMD tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan secara virtual.
Rapat penting di DPRD tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator lainnya.
Sebelumnya, Kepala daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terancam tidak akan menerima gaji selama tiga bulan ke depan.
Ancaman sanksi administratif ini muncul akibat lambatnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen krusial yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.


