DPRD Sulut desak ketentuan khusus pertambangan dalam RTRW direvisi ulang

Penulis: Gitta Waloni
Editor: Redaktur
Henry Walukow anggota DPRD Sulut. (Foto: Setwan Sulut)



ZONAUTARA.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 kembali menuai kritik.

Dalam rapat lanjutan bersama perangkat daerah Pemprov Sulut, Senin (25/8/2025), DPRD Sulut menilai aturan strategis di Pasal 110 masih kabur dan belum menyentuh detail penting, khususnya terkait pengaturan kawasan pemukiman, pangan, pertanian, hingga ketentuan khusus untuk pertambangan.

Pimpinan rapat, Henry Walukow, menilai peta tata ruang yang tercantum masih terlalu luas dan rawan menimbulkan tumpang tindih.

“Kalau kita bicara kawasan pangan, pertanian, dan pemukiman, masih banyak yang harus dikeluarkan dari arsiran potensi. Untuk ketentuan khusus pertambangan juga harus dikaji lebih dalam. Pasal 110 ini jelas belum selesai,” tegas Henry pada pihak terkait Dinas ESDM Sulut, Dinas PUPR Sulut dan jajaran yang ada.

Lebih jauh, Henry menilai pembahasan Pasal 110 justru menyisakan ruang abu-abu yang berbahaya. Menurutnya, eksekutif masih diberikan keleluasaan untuk meneliti ketentuan khusus di sektor pertambangan tanpa kejelasan peta pemukiman yang sudah ada.




“Kalau kita buka kawasan pemukiman existing, masih banyak yang harus keluar, tapi yang diarsir masih terlalu besar. Jangan sampai kita terjebak di sini. Peta pertambangan di ketentuan khusus ini harus dikaji lebih dalam. Pasal 110 belum selesai, jadi sebaiknya kita lanjut ke 111 sambil memastikan poin ini dibahas tuntas,” tandasnya.

Anggota DPRD Sulut, Royke Roring pun mendukung usulan itu dengan catatan agar setiap pasal tetap terbuka untuk dikaji ulang sepanjang pembahasan masih berjalan.

“Bukan berarti pasal yang sudah dilewati tidak bisa dibuka kembali. Selama ada hal penting yang perlu disesuaikan, harus kita teliti lebih detail,” ujarnya.

Henry juga mengingatkan agar persoalan reklamasi dan sejumlah pasal sebelumnya yang masih ditandai bintang tidak diabaikan.

“Itu belum selesai dibahas. Sebelum kita akhiri, kita harus flashback, karena ada pasal-pasal yang belum tuntas. Jangan sampai RTRW ini disahkan setengah matang,” katanya.

Rapat pembahasan RTRW Sulut 2025–2044 pun belum berakhir. DPRD Sulut menegaskan revisi detail pasal-pasal krusial akan menjadi syarat mutlak sebelum Ranperda ini disahkan, terutama untuk menghindari potensi konflik tata ruang dan benturan kepentingan di kemudian hari.

***

Follow:
Memulai karis jurnalistik saat turun meliput bencana Gempa dan Tsunami di Palu, dan hadir di beberapa liputan bencana besar lainnya. Selama Pilkada 2024 aktif meliput Pilgub Sulut
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com