ZONAUTARA.com– Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Manado. Pada Kamis (04/09/25) beberapa kelompok masyarakat dan mahasiswa bergabung dalam Aliansi Gerakan September Hitam (GERAM). Aksi ini dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan membawa 11 tuntutan nasional dan 6 tuntutan lokal, aksi di hari ini mendapat perhatian yang baik karena berjalan dengan kondusif.
Setelah gagalnya negosiasi pada aksi 1 September (01/09/25), kali ini masyarakat dan mahasiswa berhasil berdialog bersama perwakilan anggota dewan.
Proses dialog terjadi di depan gerbang kantor DPRD Sulut dan berlangsung lancar. Hadir bersama massa aksi beberapa anggota dewan yaitu Royke Anter (Demokrat – Wakil Ketua DPRD Sulut), Louis Schramm (Gerindra – Wakil Ketua Komisi IV), Amir Liputo (PKS – Anggota Komisi III), Royke Roring (PDIP – Anggota Komisi III), Jeane Laluyan (PDIP – Anggota Komisi II), dan Hillary Tuwo (PSI – Anggota Komisi I).
Suara KAKSBG dan perwakilan disabilitas
Dalam proses dialog, masing masing mahasiswa dan kelompok berganti-gantian membacakan tuntutan yang dilayangkan. Salah satunya adalah tuntutan perwakilan dari kelompok disabilitas dan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender (KAKSBG).
“Nomor 14, kami mendesak DPRD Sulut untuk sesegera mungkin mendorong Pemprov Sulut untuk mengesahkan Ranpergub Disabilitas. Nomor 15, DPRD Sulut wajib mendesak Polda Sulut untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual” sebut salah satu mahasiswa yang ditugaskan membaca tuntutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Zonautara.com bahwasanya Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sulawesi Utara No. 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Nyatanya, sejak tahun 2021 hingga hari ini belum ada produk hukum yang mengatur tentang pengaturan pelaksanaan perda tersebut, sementara berdasarkan perda tersebut, haruslah dihasilkan maksimal 6 bulan untuk peraturan pelaksanaannya” ujar Senja Pratama, perwakilan dari kelompok disabilitas Sulawesi Utara.
Sementara itu, desakan percepatan penanganan kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara karena kasus-kasus seperti itu selalu mandek.
“Kami mendesak kepolisian daerah Sulawesi Utara, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) untuk sesegera mungkin menindak kasus kekerasan seksual yang ada. Contohnya di Minut, daerah Likupang, korban adalah anak di bawah umur. Dari 9 pelaku, satu dewasa sudah putusan tahun lalu, 4 pelaku berstatus anak sudah diputus di pengadilan negeri tapi kemudian dibanding, dan 4 dewasa lainnya masih di tahapan lidik.” terang Erika, Koordinator KAKSBG.
Anggota DPRD Sulut Amir Liputo yang ikut menerima pengunjuk rasa menerangkan bahwa dirinya menjadi bagian dari Pansus yang merumuskan Perda tersebut.
“Saya salah satu yang terlibat dalam perumusan perda disabilitas. Untuk berikutnya akan saya sampaikan untuk menindaklanjuti Pergubnya” ujar Amir merespon dialog dari perwakilan disabilitas.

Bagi Senja dan Erika, ini adalah kewajiban untuk dilakukan negara demi mengakomodasi kebutuhan teman-teman disabilitas maupun korban kekerasan seksual. Belum lagi pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual yang berstatus disabilitas.
“Ada, kami sedang mendampingi kasus KS anak disabilitas intelektual, harapannya dengan hadirnya peraturan pelaksana perda disabilitas, dan proses hukum yang transparan akan korban KS berstatus disabilitas dapat mendorong kesejahteraan kelompok rentan ini” lengkap Senja dan Erika bersamaan.


