[CEK FAKTA] : Beredar di Medsos Prabowo Bekukan Fraksi PDI-P

Berdasarkan verifikasi Zonautara.com, informasi ini :

ZONAUTARA.com – Beredar di media sosial (medsos) sebuah gambar Presiden Prabowo Subianto dengan narasi menyebutkan telah membekukan fraksi partai PDI Perjuangan buntut walk out saat pembahasan rancangan undang – undang perampasan aset koruptor. Salah satunya di unggah akun Facebook @Dodi Royadi.

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim cek fakta Zonautara.com, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR

Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):

Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
@sorotan
#fbpro
#foto
#fyp
#news
#teman
#pengikut
#jangkaulebihbanyakorang 

Pemeriksaan Fakta

Saat melakukan penelsuran dengan memasukan kata kunci “Presiden Prabowo bekukan fraksi PDI P karena walk out pembahasan RUU perampasan aset koruptor.” tidak ditemukan informasi maupun berita yang kredibel. Tidak ada unggahan terkait dengan informasi yang beredar tersebut.

Dikutip dari Kompas.com. Narasi keliru yang mengeklaim Megawati memerintahkan tolak RUU Perampasan Aset, pernah diulas Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya.

Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.

Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.

Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.

Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.

Partai politik dinyatakan bubar apabila:

Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.

Kesimpulan

Klaim bahwa Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Presiden tidak berwenang membekukan partai politik, dan PDI-P justru mendukung RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga Cek Fakta Lainnya :

Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com