ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mengimplementasikan penyaluran bantuan dana stimulan bagi perbaikan rumah warga yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana bagi masyarakatnya.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune, bantuan tersebut disalurkan untuk rumah dengan kerusakan ringan senilai Rp15 juta dan kerusakan sedang senilai Rp30 juta. Mekanisme penyaluran ini berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024, yang mengatur sistem reimbursement dan termin bertahap.
Berdasarkan ketentuan, sistem reimbursement (pergantian 100%) diterapkan bagi masyarakat yang telah mendanai perbaikan rumahnya sendiri. Dana akan diganti setelah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh tim teknis selesai.
Lanjut dia, bagi warga yang belum memulai perbaikan, bantuan disalurkan melalui sistem termin. Sistem termin ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap 1 (Termin 40%) mencakup 25% dana upah kerja yang disalurkan tunai kepada penerima, dan 75% dana pembelian material yang ditransfer langsung dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang telah ditunjuk.
“Pencairan Tahap 2 (Termin 60%) dapat dilakukan setelah progres perbaikan rumah mencapai minimal 40%, dengan syarat adanya bukti nota pembelian material, kwitansi pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, serta hasil pemeriksaan dari tim teknis atau pendamping lapangan,” Kata Sagune, Sabtu (19/10/2025).
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Sitaro telah melaksanakan tiga tahap penyaluran bantuan. Tahap pertama berlangsung pada 14–16 Juli 2025, mencakup pembayaran sistem reimbursement dan termin tahap 1 (40%).
Tahap kedua dilaksanakan pada 4–6 Agustus 2025, juga untuk reimbursement dan termin tahap 1 (40%). Sedangkan tahap ketiga, pada 14–16 Oktober 2025, meliputi reimbursement, termin tahap 2 (60%), dan sebagian termin tahap 1 (40%).
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, saat penyaluran termin 60%, sempat terjadi dinamika di lapangan. Sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar dana termin 60% dapat diberikan sepenuhnya secara tunai, tanpa melalui transfer ke toko bangunan.
Masyarakat berharap dapat membeli material sendiri, dengan tetap mematuhi proporsi penggunaan dana yaitu 75% untuk material dan 25% untuk upah kerja. Menanggapi hal tersebut, BPBD Kabupaten Sitaro segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
“Hasil konsultasi menunjukkan bahwa BNPB memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran, asalkan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyesuaian ini akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024,” jelasnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab, ucap Sagune. Pemerintah Daerah Sitaro akan tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan memastikan adanya nota pembelian material bangunan sebagai bukti penggunaan dana. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Dia menegaskan bahwa penyesuaian mekanisme ini dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat di lapangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami memahami aspirasi warga yang ingin lebih leluasa mengelola dana bantuan, tetapi pada saat yang sama kami juga wajib memastikan setiap rupiah yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan,” ujar Sagune.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah tetap mengedepankan komunikasi terbuka dan pengawasan bersama agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan adil bagi seluruh penerima.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dan sabar, karena tujuan utama kita adalah memastikan seluruh bantuan benar-benar sampai dan digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.


