ZONAUTARA.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan “Protokol Jakarta”, sebuah inisiatif penyusunan regulasi untuk melindungi royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk sektor berita atau konten jurnalistik.
Pengumuman ini dilakukan pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini merupakan terobosan multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta serta kemandirian industri media di tengah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pidato kuncinya menjelaskan bahwa Protokol Jakarta adalah tonggak penting untuk menegakkan kedaulatan intelektual bangsa, dengan tujuan utama menciptakan perlindungan dan nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta.
Inisiatif yang lahir dari pemikiran di forum internasional seperti WIPO ini dijadwalkan untuk dibahas dalam sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025, setelah mendapat dukungan resmi dari AMSI.
Dalam pidato kuncinya di IDC 2025 bertema “Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital”, Supratman Andi Agtas menekankan peran kementeriannya.
“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap kreasi harus diikuti oleh perlindungan hukum yang memastikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” kata Supratman. Menurutnya, perlindungan yang tidak bernilai ekonomi tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan para kreator.
Kementerian Hukum juga telah mengembangkan sistem digital yang memudahkan pendaftaran hak cipta. Melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat pengakuan negara atas karya intelektual dapat diterbitkan hanya dalam dua menit.
Supratman lebih lanjut menyoroti pentingnya hak penerbit (publisher right) dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media. Ia mengingatkan bahwa media adalah pilar utama demokrasi, dan kehilangan kemandirian media akan melemahkan demokrasi.
“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” tegasnya.
Menteri menjelaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan buah pemikirannya dari berbagai forum internasional, termasuk WIPO. Ia menyoroti ketidakadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ungkapnya.
Kementerian Hukum mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk berpartisipasi dalam menyempurnakan Protokol Jakarta.
Selain mengatur pembagian royalti, Kemenkum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan pinjaman. Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
Supratman menutup pidatonya dengan pesan penting tentang perlindungan pekerja media dan jurnalis sebagai fondasi keberlanjutan industri media nasional.
“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.
Di pengujung acara pembukaan IDC, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta berupa kanvas putih bertanda tangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi.
“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.
IDC 2025, yang diselenggarakan AMSI pada 22–23 Oktober 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”.
Tema ini menekankan kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi transformasi digital berbasis AI.
National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, menyampaikan selamat atas terselenggaranya acara ini dan menyatakan dukungan agar media digital tetap bertahan.
Event IDC dan AMSI Awards 2025 turut didukung oleh PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.


