ZONAUTARA.com – Marshal (40), warga Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow mengeluhkan pelayanan di RSUD Kotamobagu setelah pemeriksaan USG yang dijadwalkan tidak dapat dilakukan akibat kelalaian petugas.
Menurut Marshal, ia pertama kali datang ke Poli Interna RSUD Kotamobagu pada 14 November 2025 untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Sebelumnya ia diduga menderita batu empedu.
Dokter yang memeriksanya memberikan resep obat serta surat pengantar untuk pemeriksaan lanjutan dengan ultrasonografi (USG). Pemeriksaan lanjutan itu dijadwalkan pada 28 November 2025, 14 hari setelah pemeriksaan di Poli Interna.
Namun, ketika tiba pada tanggal yang ditentukan, Jumat (28/11/2025) ia tidak dapat memperoleh layanan pemeriksaan radiologi. Petugas di bagian radiologi RSUD Kotamobagu menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum terdaftar dalam jadwal hari itu sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
“Semestinya setelah dari Poli Interna pada 14 November itu, pasien langsung ke bagian radiologi untuk mengambil jadwal. Tapi karena hal itu tidak dilakukan, pasien tidak masuk dalam daftar,” kata Marshal, menirukan penjelasan salah satu petugas radiologi, Jumat (28/22/2025).
Masalah ini muncul karena tidak adanya informasi mengenai prosedur tersebut dari petugas Poli Interna pada kunjungan pertama dua pekan lalu.
Akibat kelalaian itu, penantian selama dua pekan menjadi sia-sia dan Marshal harus kembali menunggu hingga 12 Desember 2025 untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan ulang.
Merasa keberatan, istri pasien yang saat itu mendampinginya kembali mendatangi Poli Interna untuk mengonfirmasi.
“Kepada istri saya, petugas mengakui kelalaian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf karena lupa memberi penjelasan mengenai alur pemeriksaan lanjutan,” ungkap Marshal.
Dirinya pun mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterima.
“Saya sudah menunggu dua minggu sesuai jadwal yang mereka berikan. Tapi waktu datang, saya dibilang tidak terdaftar. Saya benar-benar tidak tahu kalau harus ambil jadwal lagi di bagian radiologi. Tidak ada petugas yang kasih tahu,” ujarnya.
“Saya datang untuk berobat, bukan untuk bolak-balik tanpa kepastian. Kondisi saya juga sering sakit. Harusnya mereka memberi informasi lengkap supaya pasien tidak dirugikan,” protes Marshal.
Kelalaian ini mengakibatkan pasien kehilangan waktu, memperpanjang rasa sakit yang diderita, serta menunda proses diagnosa yang diperlukan untuk menentukan tindakan medis lanjutan.
Kondisi ini juga memicu ketidakpastian dan kecemasan bagi pasien dan keluarga.
Bagian Humas RSUD Kotamobagu, Indrawati Desak, saat dikonfirmasi Zonautara.com membenarkan bahwa telah terjadi miskomunikasi internal.
“Sesuai prosedur rumah sakit, setelah pemeriksaan dari Poli Interna, petugas wajib mengarahkan pasien untuk mengambil jadwal pemeriksaan lanjutan ke bagian radiologi. Jika hal itu tidak disampaikan, maka kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” ujar Desak, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (28/22/2025).
Ia menegaskan bahwa jika benar Marshal mengalami hal tersebut, maka kejadian tersebut merupakan kelalaian petugas RSUD Kotamobagu.
“Ini kesalahan dari petugas kami yang tidak memberikan informasi kepada pasien. Semestinya mereka menyampaikan ke pasien atau keluarga untuk mengambil jadwal. Mungkin mereka lupa,” katanya.
Desak juga menyampaikan bahwa pihak RSUD Kotamobagu akan mengecek ulang kejadian ini dan memastikan adanya tindak lanjut agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyatakan siap membantu percepatan pemeriksaan bagi warga tersebut.
“Kami bersedia membantu pasien untuk dilakukan USG secepatnya tanpa menunggu lagi jadwal 12 Desember. Nanti di 12 Desember itu tinggal mengambil hasil saja,” ujarnya.
Ia juga meminta dokumen pasien untuk diproses segera.
“Tolong kirimkan saja KTP pasien, nanti saya bantu buatkan jadwal secepatnya,” pungkas Desak.


