ZONAUTARA.com – Masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) pada dahulu kala mempunyai sebuah kebiasaan menumpas hutan yang jauh dari lokasi permukiman kampung mereka untuk dijadikan lahan perkebunan. Meski saat sekarang kebiasaan tersebut sudah jarang dilakukan, tetapi kepemilikan atas lahan yang ditumpas tersebut masih diwariskan secara turun temurun. Tak heran jika masyarakat di satu kampung/desa atau kelurahan dapat mengklaim suatu area di kampung lain sebagai milik mereka.
Klaim atas kepemilikan lahan tersebut dalam tata kemasyarakatan dan administrasi wilayah pemerintahan saat ini menjadi unik. Sebab meski area lahan tersebut secara administrasi berada di daerah lain, namun tata cara adat istiadat serta kebiasaan sosial lainnya mengikuti aturan dari kampung yang mengklaim lahan tersebut.
Keunikan itu masih dapat ditemui di berbagai wilayah di Bolmong, salah satunya lahan perkebunan orang Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan di Kota Kotamobagu yang ada di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Areal perkebunan tersebut adalah Molayak yang sejak dahulu kala menjadi bagian dari wilayah Motoboi Kecil di Kotamobagu. Meski sebagai lahan perkebunan namun sudah ada warga yang tinggal menetap di sana. Ada sekitar 35 kepala keluarga yang secara administrasi kependudukan adalah orang Motoboi Kecil.
Kehidupan sosial yang unik ini juga ditandai dengan berdirinya bangunan masjid permanen milik orang Motoboi Kecil yakni Masjid Babusalam. Begitu juga, dengan sebuah sekolah dasar yang bernama SD Negeri 4 Motoboi Kecil. Kedua bangunan itu diberi label Motoboi Kecil padahal berdiri di daerah Kabupaten Bolmong.
Nama Molayak sendiri memiliki asal usul yang terus hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Konon, pada zaman dahulu, hidup seorang ibu di tepi hutan yang kini menjadi perkebunan Molayak. Pada suatu hari, ia sedang memasak bubur (sinontabo’) di periuk. Saat bubur matang, terlihat saripati perlahan keluar dari periuk. Dalam bahasa Mongondow saripati itu disebut molayak. Saripati ini kemudian mengalir hingga ke sungai yang ada di daerah tersebut. Sungai itu hingga kini airnya mengalir sebagai sumber air bagi kehidupan di sekitar perkebunan Molayak.
Cerita tersebut terus dijaga oleh orang Motoboi Kecil yang punya lahan kebun di Molayak, salah satunya Turhan Palakum (41). Dengan suara tenang dan mata yang menyimpan ingatan masa lalu, Turhan menceritakan kisah itu kepada Zonautara.com pada Selasa (26/11/2025).
Ia sendiri adalah generasi kelima dari salah satu penumpas pertama yang membuka perkebunan Molayak. Menurut kisah keluarganya, para leluhur mereka telah tinggal dan berjuang di tanah itu jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Sebagian besar tanah yang ada di Molayak hasil talunan dari mogoguyang nami (orang tua kami dulu)” kata Turhan.
Menurut Turhan para penumpas pertama di Molayak adalah moyang mereka, yaitu Nenek Ono atau B.B. Damopolii dan Tetek Ono atau S.P. Palakum. Merekalah orang pertama yang datang dan membuka wilayah ini.
“Nama lengkapnya saya kurang tahu. Orangtua hanya menuturkan bahwa nama kakek nenek buyut kami adalah Tetek Ono dan Nenek Ono,” ujar Turhan.
Tanah tempat ia membangun rumah saat ini merupakan warisan turun-temurun dari kakek buyutnya. Menurut cerita keluarga, Tetek Ono, yang saat itu menjadi satu-satunya tukang bangunan mendapatkan lahan sebagai upah dari setiap bangunan atau rumah yang ia kerjakan. Karena itulah ia kemudian dikenal sebagai salah satu pemilik lahan terbesar di perkebunan Molayak.
Turhan juga menceritakan bahwa sebagian tanah peninggalan kakek buyutnya telah diwakafkan, sebagaimana tertulis dalam catatan kisah keluarga yang masih ia simpan hingga kini. Nenek Ono telah meninggal, dan jasadnya dikubur di Molayak sebagaimana wasiatnya yang tidak ingin dikubur di Motoboi Kecil. Seperti yang dilihat Zonautara.com, makam Nenek Ono terletak tidak jauh dari tempat tinggal Turhan, yang membuktikan bahwa benar adanya makam tersebut.
Molayak, harus diselesaikan
Meski sudah tinggal puluhan tahun di Molayak, namun Turhan mengaku bingung dengan kondisi mereka. Selama 40 tahun tinggal di Perkebunan Molayak sejak kecil hingga berumah tangga, alamat yang tertera di KTP-nya adalah Motoboi Kecil, Kotamobagu. Padahal secara geografis rumahnya berada di wilayah Kabupaten Bolmong.
Pernah suatu ketika ia punya masalah dengan orang Tungoi. Ia lantas melapor ke Sangadi Tungoi dan Polsek Lolayan. Namun laporannya tidak ditanggapi. Setelah masalah itu reda, barulah Kapolsek Lolayan kala itu memberikan penjelasan mengenai alasan laporan mereka tidak diterima, yaitu karena status alamat yang tidak jelas.
“Kalian ini aneh, KTP-nya orang Motoboi Kecil tapi punya rumah di Molayak,” ujar Turhan menirukan ucapan Kapolsek waktu itu.
Turhan pun beradu argumen dengan pihak polisi, karena menurutnya status administrasi seharusnya ditetapkan oleh pemerintah bukan oleh masyarakat. Mereka akan menurut saja kalau Molayak dijadikan sebagai desa di Bolmong. Selain itu ia berpendapat sebagai warga negara Indonesia ia dapat melaporkan kejadian terkait hukum di manapun tempat duduk perkara terjadi.
Mengenai keberadaan lahan mereka di Molayak, menurut cerita ayahnya, keluarga mereka awalnya hanya datang menumpas hutan untuk berkebun. Lantas membangun rumah sekadar tempat beristirahat. Namun seiring waktu, mereka menetap dan bermukim di perkebunan Molayak. Meski berada di Bolmong, tanah mereka di Molayak tersebut secara adat tetap diklaim sebagai bagian dari wilayah masyarakat Motoboi Kecil.

Kebingungan lainnya bagi Turhan dengan kondisi saat ini adalah soal pajak. Turhan menceritakan bahwa beberapa kali ia mendatangi Sangadi (kepala desa) Tungoi II untuk membayar pajak tanah. Namun karena status wilayahnya belum jelas, Sangadi yang menjabat waktu itu meminta agar pembayaran pajak ditahan dulu.
Alasannya adalah karena KTP Turhan masih beralamat di Motoboi Kecil. Ia mengakui bahwa selama 20 tahun berumah tangga dan tinggal di Molayak, ia belum pernah membayar pajak tanah dan bangunan rumah karena ketidakjelasan status tersebut.
Hal serupa diungkapkan Mira Zulfia Buntuan yang juga sudah punya rumah di Molayak. Ia mengaku sempat kebingungan ketika hendak membayar pajak di Kelurahan Motoboi Kecil. Menurutnya, ketidakjelasan status mereka membuat lurah Motoboi Kecil menahan pembayaran sementara. Ia berharap agar segera ada pemimpin (sangadi) yang jelas di Perkebunan Molayak, sehingga status administrasi wilayah tersebut tidak lagi simpang siur.
“Kalau tidak ada pemimpin kami jadi sulit juga,” ungkap Mira.
Saat ditemui Lurah Motoboi Kecil, Imran Lobangon, menjelaskan bahwa masyarakat Motoboi Kecil yang mendiami wilayah dari Moyogang (perkebunan Motoboi Kecil yang tak jauh dari Molayak) hingga Molayak, berdasarkan cerita dari kakeknya, memang telah membuka lahan di daerah tersebut sejak dahulu kala.
“Karena dulu sesuai cerita orang tua kami, kakek dari pihak ibu dan bapak menumpas hutan di sana,” ungkap Imran.
Namun, terkait persoalan pajak tanah di Molayak sudah tidak lagi tercatat di Kelurahan Motoboi Kecil sejak terpilihnya Sangadi Tungoi II yang baru. Saat itu telah dilakukan pertemuan dengan lurah sebelumnya, sehingga penerbitan kartu tanah (kaart) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Tungoi II.
“Jadi yang menetapkan sudah Pemerintah Desa Tungoi II, kami sudah tidak memiliki arsip kaart mereka lagi,” tambahnya.

Penjelasan ini senada dengan apa yang disampaikan Sangadi Tungoi II, Mita Manolang, yang mengungkapkan bahwa karena Molayak masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Tungoi II (Bolmong), maka SPPT yang diterbitkan di wilayah tersebut harus dibayarkan di Desa Tungoi II.
“Jumlah pastinya saya kurang tahu karena datanya ada di Sekdes,” ujar Mita.
Mita menjelaskan, saat ini sudah ada masyarakat Molayak yang membayar pajak, meski lebih banyak masih berstatus pajak kebun. Untuk keperluan kelompok tani maupun surat keterangan usaha, pihak Desa Tungoi II akan menerbitkan surat tersebut jika diminta warga yang tinggal di Molayak. Bahkan jika ada bantuan terkait pertanian, ia tidak membedakan apakah penerimanya warga Desa Tungoi II atau Molayak. Jika mereka yang ada di Molayak membutuhkan tanda tangannya akan tetap ia layani.
“Saya upayakan pelayanan itu maksimal, baik kepada masyarakat asli maupun pendatang,” ujarnya saat ditemui Zonautara.com pada Jumat (28/11/2025).
Mita juga mengatakan bahwa sejak ia menjabat pada Maret 2022, pelayanan terhadap keluhan masyarakat selalu diupayakan maksimal. Ia mencontohkan soal kejadian yang pernah terjadi di Molayak. Pemerintah Desa Tungoi II mengadakan pertemuam di balai desa dengan melibatkan Lurah Motoboi Kecil pada waktu itu, Rutman Lantong. Sehingga penyelesaian insiden tersebut dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kelurahan Motoboi Kecil dan Pemerintah Desa Tungoi II.
Meski mencoba menyelesaikan banyak hal terkait dengan warga Motoboi Kecil di Molayak, Mita mengatakan bahwa pihaknya belum pernah terlibat dalam hal hajatan perkawinan. Karena masyarakat Molayak tidak melapor. Selain itu, status mereka masih domisili sehingga jika ada hajatan, mereka hanya melapor ke desa asal, yakni Motoboi Kecil.
“Jika pun mereka datang melapor, pasti akan kami layani. Kita mudahkan urusan orang lain, agar urusan kita juga jadi mudah” jelasnya.

Wilayah Bolmong
Soal status perkebunan Molayak secara administratif, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Bolmong, Isnaidin Mamonto, menegaskan bahwa kawasan perkebunan Molayak itu masuk wilayah Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan.
Isnaidin menjelaskan, bahwa secara geografis, perkebunan Molayak itu ada di Kabupaten Bolmong, wilayah Kecamatan Lolayan. Sehingga, secara administratif itu masuk Bolmong, dalam hal ini Desa Tungoi II.
“Karena itu masuk wilayah Bolmong, maka urusan administrasi termasuk pajak dan lain sebagainya itu mestinya dibayarkan pula di Bolmong. Berbeda dengan urusan dokumen kependudukan. Seseorang yang tinggal di suatu daerah atau misalnya di desa, maka tidak mesti ber-KTP dimana dia tinggal atau berdomisili,” jelasnya, Sabtu (29/11/2025).
Dia juga menjelaskan soal tapal batas Desa Tungoi II yang letaknya tepat berada di posisi sebelum kawasan perkebunan Molayak. Jika berpatokan pada batas desa saat ini, Molayak sudah tidak masuk Tungoi II. Tapi menurutnya, itu masih batas yang lama. Saat ini, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa sementara melakukan penataan kembali batas-batas desa. Tidak hanya Tungoi II saja tapi seluruh desa di Bolmong.
“Sementara dirampungkan. Termasuk peraturan daerah tentang batas desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Kantor Camat Lolayan, Marwan Hendro Palakum juga mendorong penataan kembali status wilayah termasuk Molayak, untuk bergabung dengan Desa Tungoi II, atau bahkan jika sudah memenuhi syarat maka bisa didorong untuk menjadi desa persiapan.
“Situasi saat sekarang kadang memang menjadi kendala bagi masyarakat. Terutama soal pelayanan pemerintah. Jadi sebaiknya, Molayak itu masuk Desa Tungoi II. Bahkan, masyarakat yang sudah tinggal menetap di situ agar sebaiknya kependudukannya juga dipindahkan. Termasuk aset-aset daerah seperti bangunan sekolah dasar milik Pemerintah Kota Kotamobagu juga diserahkan ke Bolmong. Itu lebih baik,” singkatnya.
Tradisi monalun
Secara tradisi, wilayah Molayak memang dikenal sebagai tanah adat milik masyarakat Motoboi Kecil. Meski sudah ada sebagian lahan yang dijual oleh pemiliknya. Namun apabila terdapat acara adat, hajatan, maupun peristiwa duka di Molayak, pelaksanaannya tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Kelurahan Motoboi Kecil di Kotamobagu bersama Pemerintah Desa Tungoi II di Bolmong.
Soal kedudukan Molayak sebagai tanah ulayat orang Motoboi Kecil, pegiat sejarah Sumitro Tegela, menjelaskan bahwa sejak zaman nenek moyang, tradisi monalun (menumpas) sudah dikenal dalam budaya Bolaang Mongondow. Monalun merupakan kegiatan membuka lahan baru yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok masyarakat. Dalam prosesnya, terdapat prosesi adat yang dipimpin oleh tetua adat. Termasuk di dalamnya prosesi mongarad (merobohkan) pohon pertama di areal hutan yang akan ditumpas, yang tidak bisa dilakukan sembarangan karena terikat tata cara adat.
Setelah monalun selesai dan area hutan telah dibuka tibalah giliran pembagian lahan. Orang yang ikut monalun akan saling berhadapan dan melakukan undian. Tidak ada saling komplain, karena semua merasa adil sesuai hasil undian. Setelah lahan terbagi, sangadi bertugas mengamankan lahan tersebut. Ia akan menyuruh porobis, untuk mendatangi lokasi agar lahan yang sudah dibagi tersebut dicatat dan diregister dalam kaart desa.
Sistem penumpasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di Bolmong ini sudah dipraktikkan jauh sebelum NKRI berdiri. Kaart sudah diakui sebagai register tanah sejak masa Hindia Belanda
“Terkait kasus di Molayak, seharusnya kaart-nya berada di Motoboi Kecil. Kemungkinan dokumen tersebut berada pada pengurus terdahulu, sewaktu Bolmong masih berbentuk kerajaan,” jelas Sumitro saat ditemui di rumahnya pada (25/11/2025).
Menurutnya kepemilikan lahan dari proses monalun tidak dilakukan sembarangan, karena masing-masing lahan berada di bawah pengawasan sangadi, dan porobis in buta’ atau yang dikenal sebagai kepala tanah.

Sejarawan Bolmong Murdiono Mokoginta, juga mencoba memberi penjelasan soal mengapa sampai Pemerintah Bolmong belum mengklaim Molayak sebagai wilayah mereka.
“Dalam hukum adat orang Bolmong, sebuah tanah akan diakui sebagai tanah desa jika dimanfaatkan secara kolektif oleh seluruh warga desa. Tanah tersebut boleh digunakan bersama, tetapi tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi, termasuk oleh sangadi,” ujar Murdiono.
Di setiap desa di Bolmong sesuai hukum adat terdapat tiga kategori tanah, yakni tanah desa, tanah milik sangadi, dan tanah pribadi orang per orang. Pada masa lalu banyak sangadi yang memiliki harta karena saat masyarakat melakukan penumpasan (monalun / talun), sangadi selalu mendapat bagian khusus sebagai hak milik.
Secara berurutan proses kepemilikan tanah secara tradisi di Bolmong itu adalah pertama-tama dilakukan monalun secara berkelompok atas perintah sangadi. Hutan dibuka menjadi lahan, kemudian dibagi menjadi tanah milik desa, tanah milik keluarga (yang ikut monalun) dan tanah milik sangadi (mendapat bagian). Tanah keluarga itulah yang kemudian dibagi ke anak cucu mereka menjadi tanah pribadi seperti yang dimiliki oleh Turhan saat ini di Molayak.
Dalam hukum adat Bolaang Mongondow, tanah yang sudah ditumpas jika ditinggalkan begitu saja tanpa diolah selama 10 tahun, maka area tanah itu akan menjadi tanah desa.
“Agar tidak menjadi tanah desa harus ditanami dengan tanaman tahunan meski tidak diolah sepanjang tahun. Adanya tanaman tahunan menjadi tanda pemanfaatan lahan. Selama tanaman tersebut tetap hidup, maka desa tidak bisa mengklaim meski pemiliknya tidak mengolah lahan tersebut. Inilah alasan mengapa sebagian besar tanah di Bolmong ditanami tanaman tahunan seperti kelapa dan cengkeh,” tambahnya.
Dalam tradisi Bolmong, lahan-lahan yang telah ditumpas itu disebut sebagai totabuan, yang artinya tempat mencari nafkah atau mencari hidup. Molayak dalam tradisi ini merupakan totabuan-nya orang Motoboi Kecil yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Bolmong.

“Pertanyaannya, mungkinkah Molayak menjadi desa di Bolmong? Jawabannya, sangat mungkin. Kemandirian totabuan dapat terjadi apabila di wilayah itu sudah ada sangadi. Inilah sebabnya Pemerintah Kabupaten Bolmong selama ini berupaya mencari cara agar Molayak dapat masuk ke Kabupaten Bolmong. Jika Molayak memiliki sangadi sendiri, maka lepaslah ia dari klaim sebelumnya dan secara administratif dapat menjadi desa di wilayah Bolmong,” tutupnya.
Di tengah simpang siur administrasi yang belum jelas batasnya, di antara kebingungan warga soal apakah mereka bagian dari Motoboi Kecil ataukah Bolmong, Molayak tetap berdiri utuh dengan caranya sendiri.
“Kami juga di sini membangun majelis (kumpulan ibu-ibu pengajian) tujuannya agar terjalin kekerabatan dan persatuan. Awalnya ada 15 orang, namun sekarang yang aktif tinggal sekitar 10 orang dan mereka bergantian datang ke rumah-rumah. Biasanya, mereka juga melakukan patungan kurban setiap tahun. Ada sekitar 30 keluarga yang patungan. Setiap keluarga menyumbang sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan target membeli satu ekor sapi seharga kurang lebih Rp40 juta untuk dikurbankan,” ucap Mira.
Jalan tanah yang menghubungkan rumah–rumah kayu di Molayak itu mungkin tak pernah tercatat rapi di dokumen pemerintah, namun di sanalah jejak salah satu sejarah orang Bolmong terkait tradisi gotong royong membuka lahan justru paling terasa. Para ibu yang bergiliran membuka rumah untuk majelis, para bapak yang tak pernah absen saat ada patungan kurban, dan para anak yang tumbuh melihat bagaimana orang-orang dewasa menyelesaikan masalah dengan kebersamaan, bukan perdebatan, meski secara administrasi kewilayahan mereka masih bingung.

