UU TPKS dinilai belum diterapkan optimal dalam penanganan kasus KS di kampus

Editor: Redaktur
E-Flayer diskusi publik bertajuk Kasus Evia Maria Mangolo dalam Perspektif Psikologi dan Hukum. (Foto: Koleksi Rayon Dewantara).

ZONAUTARA.com – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dipenuhi hak-haknya oleh negara. Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII, Siti Rohayati, dalam diskusi publik bertajuk Kasus Evia Maria Mangolo dalam Perspektif Psikologi dan Hukum yang diinisiasi oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Minahasa, Rayon Dewantara, Kamis malam, (15/1/2025).

Diskusi ini dihadiri berbagai lintas perwakilan, mulai dari aktivis perempuan, akademisi, psikolog, mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum dari sejumlah daerah.

Siti menjelaskan, dalam UU TPKS, korban tidak dipandang sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai individu yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pengakuan sebagai korban tidak mensyaratkan adanya luka fisik semata.

“Korban berhak atas penanganan yang cepat, aman, dan berperspektif korban, termasuk pendampingan sejak tahap pelaporan, perlindungan dari intimidasi, serta pemulihan medis, psikologis, sosial, hingga ekonomi. Semua ini adalah hak, bukan belas kasihan,” ujarnya.




Ia menambahkan, UU TPKS juga secara tegas melarang praktik menyalahkan korban dalam proses hukum, termasuk mempertanyakan moral, cara berpakaian, atau riwayat seksual. UU ini mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa, termasuk grooming, sehingga persetujuan yang lahir dari tekanan atau manipulasi tidak dianggap sah.

Diskusi ini turut menghadirkan psikolog klinis Rahman Febrianto yang menjelaskan dampak psikologis kekerasan seksual (KS) terhadap korban. Menurutnya, peristiwa kekerasan seksual merupakan trauma yang memengaruhi pikiran, emosi, dan perilaku korban secara bersamaan.

“Korban bisa mengalami stres akut. Gejalanya antara lain ingatan berulang tentang kejadian, emosi yang mudah meledak seperti marah dan cemas, kecenderungan menghindar, hingga perubahan kognitif negatif seperti menyalahkan diri sendiri dan kesulitan mengingat kronologi,” jelas Rahman.

Ia menekankan bahwa penanganan psikologis harus dilakukan sesegera mungkin. Keterlambatan respons justru dapat memperparah trauma dan menghambat pemulihan korban.

Dari sisi advokasi perempuan, Koordinator Kajian dan Advokasi Swara Parangpuan dan Gerakan Perempuan Sulut, Nur Hasanah, menilai banyak perguruan tinggi di Sulawesi Utara belum memiliki kesiapan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Ia menyebut, keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus kerap bersifat administratif semata.

“Satgas dibentuk sebagai laporan ke kementerian, tetapi minim pemahaman soal kekerasan seksual. Bahkan ada yang tidak memiliki SOP yang jelas, sehingga pengalaman korban sering dianggap sepele,” katanya.

Nur juga mengkritisi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang dinilai lebih lemah dibandingkan aturan sebelumnya dalam menjamin penanganan kekerasan seksual di kampus.

Aktivis perempuan dan anggota Aliansi Masyarakat Nusa Utara Bersatu, Jull Takaliuang, mengingatkan pentingnya dorongan kolektif agar kasus kekerasan seksual di kampus diproses secara hukum hingga mendapatkan putusan tetap.

“Kasus Evia tidak akan menjadi yang terakhir jika tidak ada sanksi hukum yang tegas. Banyak perempuan dengan cita-cita tinggi akhirnya terhambat karena kekerasan seksual. Kita harus bersatu agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Manado, Pascal Wilmar Yeheskiel, memaparkan catatan kritis terhadap penanganan kasus Evia Maria Mangolo di Universitas Negeri Manado. Ia menilai Satgas PPKS di kampus tersebut belum sepenuhnya memahami penanganan yang berperspektif korban, terutama dalam tahap awal pelaporan dan pemberian perlindungan akademik.

“Tidak terlihat adanya gerak cepat untuk memberikan layanan psikologis atau jaminan akademik bagi korban. Ini menunjukkan kegagalan sistem dalam merespons kekerasan seksual,” katanya.

Di bagian akhir diskusi, Pascal menegaskan bahwa lemahnya sanksi yang dijatuhkan kampus terhadap pelaku justru menciptakan ruang impunitas. Dalam banyak kasus yang ditangani, pelaku hanya menerima sanksi ringan dan tetap berada di lingkungan kampus.

“Kondisi ini membuat korban semakin tertekan dan memberi rasa aman bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Selama kampus tidak berbenah secara sistemik, kekerasan seksual akan terus berulang,” pungkasnya.

Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com