ZONAUTARA.com – Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, gagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi, pada Minggu (01/02/2026).
Berawal dari laporan masyarakat, tim BKSDA Sulut menelusuri salah satu rumah yang berada di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dari penelusuran di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti puluhan satwa liar tanpa dokumen. Tim BKSDA Sulut lantas mengamankan seorang berinisial AA.
Hal tersebut diungkap Kepala BKSDA Sulut, Danny Hendry Pattipeilohy dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa (3/2/2026).
“Kami memerintahkan Seksi Konservasi Wilayah I Bitung dan petugas Polisi Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah penanganan di lokasi kejadian,” ujar Danny.

24 individu satwa liar berhasil diamankan
Dalam operasi ini, total satwa liar dilindungi yang ditemukan petugas di lokasi berjumlah 24 individu, Menurut Danny, semuanya merupakan jenis satwa yang habitatnya bukan dari Sulawesi Utara.
“Satwa liar yang berhasil diamankan ini habitatnya sebagian besar adalah di wilayah Papua dan Maluku,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa BKSDA Sulut melakukan mitigasi risiko penanganan dengan menitikan satwa-satwa tersebut di PPS Tasikoki untuk memastikan kesehatan, rehabilitasi hingga pemulihan.
“Dua puluh empat individu satwa liar ini masuk dalam jenis satwa yang dilindungi. Ini adalah aset negara, barang milik negara yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Danny.

Dia menilai tindakan pelaku, dimulai dari membawa satwa liar ke Sulawesi Utara secara non prosedural, adalah perbuatan melawan hukum.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.
Danny mengimbau kepada masyarakat agar sumber daya alam hayati yang dilindungi ini perlu dilestarikan, karena satwa dilindungi ini lebih pantas hidup di alam.
“Apabila ada informasi yang berkaitan dengan jenis satwa yang dilindungi agar bisa melaporkan kepada BKSDA Sulut untuk ditindaklanjuti,” pesannya.

Untuk menangani kesehatan satwa yang berhasilkan diamankan tersebut, dokter hewan dari PPS Tasikoki, drh. Audrey, menjelaskan bahwa satwa liar bersebut akan dikarantina.
“Kita memeriksa apakah hewan-hewan ini ada gejala penyakit atau tidak. Melihat dari proses penangkapan, semuanya dicampurkan dengan hewan domestik seperti ayam, angsa dan lainnya,” ujar Audrey.
Menurutnya, pencampuran tersebut sangat berisiko terjadinya loncatan penyakit, tidak hanya antar hewan, tapi bisa juga ke manusia.
Sementara itu, Kepala Penegakkan Hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Rosman Mantu saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, terduga pelaku berinisial AA sudah dilakukan penindakan dan penahanan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, dan tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Kelas II Manado,” ucap Rosman.
Berikut satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan dalam keadaan hidup oleh BKSDA Sulut:
- 5 individu kakaktua raja (Probosciger aterrimus)
- 14 individu kakaktua koki (Cacatua galerita)
- 3 individuanakan kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus)
- 1 individu mambruk ubiat (Goura cristata)
- 1 individu elang bondol (Haliastur indus)


