ZONAUTARA.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersedia menerima keputusan rotasi jabatan diminta segera mengajukan pengunduran diri.
Penegasan itu disampaikan Yusra saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural dan fungsional eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, yang digelar di teras Kantor Bupati Bolmong, Senin (9/2/2026).
Sebanyak 78 pejabat dilantik dalam agenda tersebut, termasuk camat dan lurah. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolmong Nomor 821.2/B.03/BKPP/SK/03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat pejabat yang mendapat promosi maupun demosi jabatan, setelah melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Yusra menegaskan, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi pemerintahan. Tujuannya untuk menyegarkan struktur birokrasi sekaligus menguji kemampuan ASN dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
“Sebagai ASN, sejak awal sudah berkomitmen dan menyatakan bersedia ditempatkan di mana saja,” kata Yusra.
Ia juga menyinggung kondisi geografis Bolmong yang masih memiliki wilayah tergolong 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, sehingga membutuhkan kesiapan penuh dari aparatur pemerintah untuk bertugas di berbagai wilayah.
Menurut Yusra, seluruh keputusan rotasi jabatan telah dipertimbangkan secara matang dan secara administratif telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi kalau ada yang tidak bersedia dengan keputusan ini, maka segera mengajukan pengunduran diri,” tegas Yusra.
Sebaliknya, bagi ASN yang menerima penugasan baru, Yusra meminta agar jabatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengingat sumpah jabatan telah diucapkan.
Ia juga meminta pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri, memahami tugas pokok dan fungsi, serta memastikan kebijakan dan program kerja benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Karena pada akhirnya, tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Yusra.
Berikut lampiran nama-nama pejabat yang dilantik:


