ZONAUTARA.com -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan status administrasi kependudukan warga penghuni hunian tetap (Huntap) relokasi pascabencana Gunung Ruang telah diproses.
Kepala Disdukcapil Bolsel, Gunawan Otuh, menerangkan bahwa proses perpindahan penduduk korban bencana dari wilayah Sitaro ke Bolsel dilakukan melalui mekanisme resmi lintas instansi kependudukan.
Dirinya mengatakan bahwa perpindahan dari sahabat, keluarga kita dari Sitaro sana korban Gunung Ruang sudah kami proses melalaui Capil Sitaro ke Capil Bolsel, dan dokumennya sudah diterbitkan, terdiri atas dokumen KK dan KTP, dan akan diserahkan pada acara peresmian secara simbolis.
“Nanti selanjutnya akan kami koordinasikan ke Kepala Desa Modisi untuk pembagian secara umum. Jadi prosesnya itu melalui penerbitan SKPW ini dari Sitaro, secara kolektif kemudian itu diserahkan kepada kita kemudian kita tarik secara kolektif juga, begitu juga dengan KTP, sehingga resmilah penduduk yang Sitaro akibat bencana Gunung Ruang menjadi penduduk Bolsel beralamat di Desa Modisi,”
Ia menambahkan, jumlah warga yang telah diproses mencapai 287 kepala keluarga (KK). Data tersebut merupakan akumulasi warga dari dua desa asal, yakni Laengpatehi dan Pumpente, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dengan estimasi total jiwa berkisar 800 hingga 900 orang.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa penetapan wilayah administrasi definitif bagi warga relokasi masih menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, sesuai dengan informasi yang didapatkan, bahwa proses pembentukan desa harus melalui mekanisme pengusulan. Itu bagian Tapem yang harus mengusulkan untuk mendapatkan nama desa dan kodefikasi desa.
Setelah terbit kodefikasi desa, lanjutnya, kemudian dimasukkan ke sistem kependudukan, setelah itu baru ada akses untuk bisa mengklik dan mengganti kembali data kependudukan dari desa sebelumnya, jadi ada tahap kedua jika sudah terbentuk.
“Jadi saat ini masih menggunakan alamat Desa Modisi, Dusun 1, RT 1. Nanti jika terbentuk lagi dua desa sesuai dengan desa mereka di Sitaro maka kependudukannya akan menyesuaikan kembali,untuk mengganti nama desa, sekaligus KK dan KTP lagi, itu kita menunggu. Tapi untuk sekarang kita alamatkan sesuai dengan kondisi yang saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, Disdukcapil memastikan kesiapan untuk memfasilitasi perubahan data lanjutan apabila struktur desa definitif telah ditetapkan. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari kewajiban pelayanan administrasi kependudukan bagi warga relokasi yang kini bermukim di Desa Modisi.


