ZONAUTARA.com – Kehadiran Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat (6/3/2026) kembali menjadi sorotan publik. Namun pihak kuasa hukum menegaskan bahwa agenda tersebut bukan panggilan kedua, melainkan lanjutan dari proses pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa hukum Bupati Sitaro, Reza Sofian, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada 27 Februari 2026 lalu.
“Jadi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, kami tegaskan bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap ibu Bupati,” ujar Reza saat ditemui di kantor Kejati Sulut.
Ia mengatakan, banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh jaksa maupun penyidik membuat proses pemeriksaan perlu dilakukan dalam dua tahapan.
“Karena pertanyaan dari jaksa atau penyidik cukup banyak, maka kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dalam dua kali tahapan,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, pihaknya memastikan Bupati Sitaro akan tetap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, maka sebagai warga negara Indonesia yang baik, Bupati Sitaro akan tetap taat hukum dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan,” kata Reza.
Sementara itu, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga berharap proses tersebut tidak menimbulkan narasi yang dapat mengganggu stabilitas di daerah yang dipimpinnya.
“Saya berharap kehadiran saya di Kejati tidak menimbulkan narasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dirinya akan tetap kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan data dalam proses penyelidikan terkait penyaluran bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang tersebut.


