ZONAUTARA.com – Pimpinan dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Laporan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Advokat Persaudaraan Islam. Meski demikian, KPK menyatakan tidak khawatir terhadap laporan tersebut karena menganggapnya sebagai bagian dari kontrol masyarakat yang sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan kepada Dewas adalah sesuatu yang diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. “KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/3/2026). KPK meyakini bahwa Dewas akan menindaklanjuti laporan ini dengan obyektif.
Peralihan status tahanan Yaqut, dari Rutan ke tahanan rumah selama lima hari, menjadi sorotan setelah dikembalikan ke Rutan. Keputusan peralihan ini memicu polemik di masyarakat. Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengkritik langkah tersebut dan menilai ada potensi intervensi politik di dalamnya. “Pemberian perlakuan khusus ini membuka ruang bagi tersangka lain untuk menuntut hal serupa,” ujar Praswad.
Menurut Praswad, jika alasan kesehatan dijadikan dasar untuk mengalihkan status tahanan Yaqut, maka seharusnya dilakukan melalui pembantaran bukan tahanan rumah. Dia menekankan pentingnya transparansi dari KPK untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari intervensi dalam proses hukum.
Yaqut, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemenag 2023-2024 bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, ditahan pada Kamis (12/3/2026) dan dialihkan ke tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Informasi Yaqut tidak berada di Rutan diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang menimbulkan kritik di masyarakat.
Diolah dari laporan Tirto.id.

