ZONAUTARA.com – Tim Hukum Troya yang mendampingi Roy Suryo dan dr. Tifa berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan bahwa dokumen ijazah adalah informasi publik yang harus terbuka.
Kepala Tim Troya, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena pihaknya merasa bahwa hak publik terhadap informasi terabaikan. “Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” terang Refly Harun dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menyoroti bahwa selama ini Presiden Jokowi cenderung berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan kesempatan untuk verifikasi yang transparan, yang menurutnya menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Ia juga menyoroti minimnya inisiatif Jokowi untuk memaparkan bukti keaslian ijazahnya secara terbuka kepada publik.
Menurut Refly, prosedur yang dilakukan selama ini, termasuk ketika bukti diperlihatkan di kepolisian, jauh dari transparan. Ia menggambarkan keterbatasan akses ketika melihat dokumen hanya dalam waktu 5 menit, tanpa dapat menyentuh, meraba, atau memotret secara jelas.
Melalui gugatan ini, Refly berharap pengadilan memerintahkan agar ada transparansi dalam verifikasi dokumen ijazah tersebut. Gugatan ini dianggap sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan terbuka, melengkapi upaya sebelumnya melalui citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.
Diolah dari laporan Tirto.id.

