ZONAUTARA.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan daftar 96 ribu pejabat negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Tuntutan ini sejalan dengan data KPK yang menyebutkan bahwa dari total 431.468 penyelenggara negara yang wajib lapor, masih ada puluhan ribu yang belum menyampaikan LHKPN mereka.
“Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkan kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja gitu,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya pada Minggu (29/3). Menurut Boyamin, langkah ini tidak akan membebani karena tidak merinci harta kekayaan pribadi, melainkan hanya menyoroti kepatuhan pejabat dalam pelaporan harta.
Boyamin menyatakan, ketika KPK hanya mengumumkan jumlah tanpa nama pejabat, hal tersebut seolah melindungi mereka yang tidak patuh. “Kalau KPK cuma ngomong jumlah, itu namanya ya malah kesannya melindungi,” tegasnya. Dia menilai bahwa KPK seharusnya bisa merestorasi kepercayaan publik, terutama di tengah kasus terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai respon, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dari 96 ribu yang belum melapor LHKPN, sekitar 67,98 persen telah menyampaikan laporan mereka per 11 Maret 2026. Kewajiban ini harus dipenuhi hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id bagi berbagai pejabat di Indonesia termasuk pimpinan lembaga negara, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya.
Komentar Boyamin datang di tengah sorotan terhadap KPK yang dianggap melemah. “Melihat KPK sekarang makin melemah, jadi ya jangan menyalahkan pejabatnya juga. Jadi KPK harus memperbaiki diri dengan cara-cara yang elegan,” tambahnya, menyerukan peningkatan kinerja dan transparansi KPK.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

