Nadiem Makarim Hadiri Sidang Kasus Chromebook Usai Operasi Keempat

Nadiem Makarim hadiri sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor usai operasi keempat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019-2024, kembali hadir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, setelah Nadiem menjalani operasi keempat terkait kondisi kesehatannya.

“Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal,” ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin. Operasi lebih lanjut akan dilakukan setelah laporan medis diterima. Selama masa perawatan dan operasi, status penahanan Nadiem dibantarkan sejak 14-29 Maret 2026.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan ahli terkait kasus ini sempat ditunda pada Kamis (12/3) karena kondisi kesehatan Nadiem. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020 hingga 2022. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya, antara lain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Dalam pelaksanaan program tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun dan 44,05 juta dolar AS, akibat pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan manfaat. Nadiem juga diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Mantan menteri tersebut diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com