BKN Tegaskan Status PPPK Tetap, Tidak Ada Rencana Perubahan Status Jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada rencana mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Editor: Redaktur
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada rencana untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan perubahan status PPPK. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan kabar tersebut sebagai hoaks dan tak berdasar.

Wisudo menekankan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya terdapat dua jenis ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. “Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis di website BKN pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menambahkan, pengaturan terhadap pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Polemik terkait status ASN ini telah menjadi topik diskusi sejak awal tahun, mengingat munculnya revisi Undang-Undang ASN dalam Prolegnas Prioritas 2025. Artikel dari perpustakaan.dpr.go.id menyebutkan wacana mengalihkan status PPPK menjadi PNS turut diperdebatkan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa secara aturan, PPPK tidak bisa otomatis menjadi PNS, namun mereka diperbolehkan mengikuti seleksi PNS.

Zulfikar menjelaskan bahwa konsep PPPK dimaksudkan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan honorer. Mengenai revisi UU ASN, Zulfikar menyatakan hal ini tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026 karena Komisi II DPR telah diminta untuk menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. “Di Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak lagi menyusun Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Pemerintah tetap komitmen mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan segala hal terkait status PPPK sudah diatur di dalamnya, memberikan kepastian hukum bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com