KPK Selidiki Rekening Office Boy dalam Kasus Suap DJBC

KPK selidiki penggunaan rekening office boy untuk menampung uang suap DJBC.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan penggunaan rekening atas nama seorang office boy untuk menampung uang hasil dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan. Dugaan ini mencuat seiring penyelidikan kasus suap terkait proses importasi dan cukai rokok. “Kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya, pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

KPK mendalami modus yang diterapkan para tersangka dalam kasus ini, termasuk cara mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi tersebut. “Kami masih terus didalami terkait modus-modus penampungan uang seperti itu,” ujar Budi menambahkan. Selain menggunakan rekening atas nama office boy, para tersangka juga diduga memanfaatkan tempat persembunyian (safe house) untuk menyimpan uang yang diterima dari perusahaan rokok dan PT Blue Ray terkait importasi barang.

Budi menjelaskan bahwa uang senilai Rp5 miliar yang ditemukan di safe house Ciputat, berasal dari suap yang dibayarkan PT Blue Ray agar barang impor mereka dapat melalui jalur merah tanpa pemeriksaan ketat. Selain itu, ada pula aliran dana dari perusahaan rokok yang berusaha mengakali pita cukai. Dalam kasus ini, KPK menemukan dua dugaan korupsi yaitu pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan ketat dan pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang dari importir ke pihak DJBC.

KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sebelumnya: Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar yang ditemukan di safe house tersebut.

Selain barang bukti tersebut, KPK juga menyita lima koper berisi uang senilai total Rp5 miliar di safe house Ciputat dan menetapkan seorang tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo yang merupakan Pegawai DJBC. Budiman diduga terlibat dalam memerintahkan Salisa Asmoaji, Pegawai P2 DJBC, untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha cukai serta importir dengan total Rp5,19 miliar, di mana uang itu juga disita dari safe house Ciputat.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com