KPK Ungkap Pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

KPK ungkap pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam menekan bawahannya melalui pemanfaatan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerasan ini ditujukan kepada para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dokumen pengunduran diri tanpa tanggal tersebut digunakan sebagai alat kontrol agar para pejabat mengikuti perintah bupati. “Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Praktik ini muncul saat pelantikan para pejabat OPD pada Desember 2025, di mana mereka diminta menandatangani surat pernyataan mundur dengan dalih ketidakmampuan melaksanakan tugas. “Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal,” ungkap Asep terkait ancaman kepada para pejabat oleh GSW, termasuk permintaan uang melalui adjutannya.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026, mengamankan 18 orang termasuk GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, Anggota DPRD Tulungagung. Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik terus mendalami total uang yang dikumpulkan GSW dari para pejabat OPD guna melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, GSW diduga meminta Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung untuk keperluan pribadi, dengan uang diserahkan dalam bentuk tunai nilai 17.400 dolar AS, setara Rp300 juta, sebagai bukti pidana.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com