Menteri Keuangan Purbaya Terima Rp 11,4 Triliun dari Jaksa Agung

Menteri Keuangan Purbaya menerima Rp 11,4 triliun dari Kejaksaan Agung untuk menambah kas negara dan membiayai program prioritas.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp 11.420.140.815.850 atau Rp 11,4 triliun kepada kas negara. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada sebuah seremoni di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu (10/4/2026).

“Penyerahan uang pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik. Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.850 ke kas negara,” kata Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima pada Senin (13/4/2026).

Purbaya menyatakan bahwa tambahan dana ini akan memperkuat kondisi kas negara dan dapat digunakan untuk menambah ruang fiskal pemerintah, termasuk menutup defisit anggaran atau membiayai program-program prioritas yang sempat tertunda. “Kita makin kaya, itu dapat 11,3 triliun lagi,” ujarnya saat ditemui usai acara.

Dalam penjelasannya, Purbaya merinci beberapa alokasi penggunaan dana tersebut, di antaranya untuk mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). “Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak,” tambahnya.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Purbaya juga telah menerima dana sebesar Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan aset, rampasan tindak pidana korupsi, dan penagihan denda administratif terkait kasus kehutanan.




Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari lima sumber utama, yakni: penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp 7.230.036.440.742, PNBP penyelamatan keuangan negara senilai Rp 1.967.867.840.912, penerimaan pajak sebesar Rp 967.779.890.000, penyetoran pajak Agrinas Palma sebanyak Rp 180.574.134.140, dan denda lingkungan hidup senilai Rp 1.145.847.370.471.

Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com