ZONAUTARA.com – Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, telah divonis masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 15 April 2026.
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan bahwa Jaka Sawaldi yang menjabat sebagai Sekda Klaten periode 2016-2021 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Sawaldi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Hakim Rommel. Selain itu, Jaka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1 juta.
Pada sidang terpisah, majelis hakim menyatakan Jajang Prihono, yang saat peristiwa menjabat sebagai Inspektur hingga 2021 dan kemudian Sekda Klaten periode 2022-2025, juga terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jajang Prihono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” tegas Hakim Rommel.
Dalam pertimbangan vonis, hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti lebih besar. Hakim memberikan putusan lebih ringan karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berbeda pandangan dalam menghitung kerugian negara. Jaksa menaksir kerugian mencapai Rp6,8 miliar, namun hakim menilainya hanya Rp1,8 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan selisih pendapatan sewa yang diterima dan yang disetor ke kas daerah pada tahun 2023.
Diolah dari laporan Tirto.id.

