ZONAUTARA.com – Polres Siak, Riau telah menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa saat pelaksanaan ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Kasus ini terjadi setelah siswa memperagakan senapan rakitan yang kemudian meledak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kelalaian. Selaku guru pembimbing, IP diyakini telah menyadari bahwa proyek sains tersebut menggunakan bahan peledak. Namun, IP tetap mengizinkan praktik tersebut dilaksanakan.
“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Kapolres Sepuh di Siak.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Beberapa barang bukti disita, seperti printer 3D, laptop, kamera, besi berukuran 70,5 cm hingga 81 cm, serta sejumlah material terkait peluru dan bahan peledak, seperti serbuk hitam dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai pemicu ledakan.
IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara atau denda kategori V. Peristiwa ini terjadi pada 8 April saat “science show” dihadiri oleh siswa, termasuk MAA (15), yang nyawanya tak tertolong usai ledakan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

