ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi ekspor batu bara ilegal dengan menyusun peraturan bea keluar. Purbaya menyampaikan bahwa instrumen bea keluar ini akan memungkinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memeriksa langsung barang yang akan diekspor sebelum meninggalkan pelabuhan atau daerah pabean. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi praktik under invoicing dan ekspor ilegal yang sulit dikendalikan selama ini.
“Yang penting begitu dia dapat bea keluar, berarti barangnya bisa diperiksa oleh bea cukai. Jadi saya mau hantam under invoicing sama expor ilegal. Sebelumnya enggak bisa masuk,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
Purbaya mengakui bahwa penerapan bea keluar batu bara ini belum bisa dipastikan kapan akan diimplementasikan. Selain itu, pemerintah juga masih menghitung besaran tarif serta potensi pendapatan yang dapat dihasilkan, terutama di tengah naiknya harga komoditas saat ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa rencana pengenaan bea keluar ini masih dalam tahap diskusi. Pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi regulasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran bagi industri dan negara.
Tri Winarno juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap alternatif kebijakan lain terus dilakukan oleh pemerintah guna memastikan negara dapat memperoleh pendapatan dari sektor minerba ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

