ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen daycare Baby Preneur yang berada di kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menyusul terjadinya kasus kekerasan terhadap bayi di lokasi tersebut. Penyegelan ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, pada Rabu (28/4/2026). Penyegelan ini terjadi setelah ditemukan bukti kesalahan dari pihak pengelola.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga memutuskan untuk tidak memberikan izin operasional kembali kepada daycare tersebut. Selain itu, mereka akan memeriksa semua tempat penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) yang berada di bawah naungan yayasan yang sama. Langkah tersebut diambil demi menjamin keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah tersebut.
Afdhal Khalilullah menegaskan bahwa keselamatan ibu dan anak adalah prioritas utama pemerintah. “Kami akan mengeluarkan edaran resmi terkait perizinan bagi daycare lain yang belum memilikinya,” kata Afdhal. Pemerintah juga akan menutup sementara daycare yang belum memiliki izin operasional resmi.
Berdasarkan temuan awal, masih banyak daycare di Banda Aceh yang masih beroperasi secara ilegal. Pemerintah akan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan dan keluarganya. “Fasilitas apapun akan kami berikan,” tambah Afdhal. Sementara itu, dugaan kekerasan di daycare tersebut dilaporkan tidak hanya terjadi satu kali, namun untuk saat ini baru satu korban yang terlapor.
Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan bahwa dari total keseluruhan, hanya enam daycare yang telah memiliki izin operasional resmi. Mereka adalah TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.
Diolah dari laporan Tirto.id.

