ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga Erwin Iskandar alias Koh Erwin, bandar narkoba, dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba yang diduga kuat berkaitan erat dengan Koh Erwin.
Penyitaan dilakukan dari istri Koh Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. “Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Eko menjelaskan bahwa istri dan kedua anak Koh Erwin berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung dana tersebut. Total aset yang disita dari Virda mencapai Rp1,05 miliar, meliputi mobil dan properti di Sumbawa. Hadi menerima aset terbesar dengan estimasi total Rp11,35 miliar, termasuk ruko dan gudang di Mataram, sementara Christina mengelola bisnis travel dengan aset senilai Rp2,9 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, Virda mengakui bahwa transaksi di rekening pribadinya pada 2025-2026 berasal dari Koh Erwin dan ia mengizinkan rekening tersebut dikelola oleh suaminya. Hadi mengaku diperintah membeli ruko dan gudang menggunakan rekeningnya untuk usaha pertanian, sedangkan Christina menjalankan bisnis travel yang disokong sang ayah.
Penyidik telah memasang garis polisi pada semua aset tersebut dan membawa barang bukti serta para tersangka ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan istri dan anak-anak Koh Erwin dilakukan di Sumbawa dan Mataram, NTB, sebagai bagian dari pengusutan dugaan pencucian uang dan jaringan narkoba Koh Erwin.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

