ZONAUTARA.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pembatasan outsourcing. Para buruh meminta agar aturan ini segera diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja alih daya. Pembatasan ini dianggap krusial oleh para pekerja seperti Hendra, yang merasakan ketidakpastian akibat status kontrak mereka.
Hendra, buruh yang telah bekerja selama 14 tahun di Cikarang, mengungkapkan harapannya agar pembatasan outsourcing segera dilaksanakan. “Ya, kalau bisa sih secepatnya ya, aturan gini (pembatasan outsourcing diterapkan). Jadi kebanyakan kan perusahaan banyak yang pakai outsourcing tuh, yang karyawan kontrak. Nah, itu kalau bisa diterapin semua,” ujarnya saat ditemui usai acara di Monas saat peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
Soleh, yang bekerja sebagai pegawai kontrak selama enam tahun, juga menyambut baik peraturan ini. Ia berharap regulasi tersebut memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. “Biar (pekerja) ada masa depannya gitu,” ucap Soleh.
Karyawan lainnya, Eka, menganggap pembatasan outsourcing sebagai langkah positif mengingat pengalamannya yang dahulu sebagai pekerja harian lepas. “Dulu pernah (HL). Pulangnya nggak tentu, gajinya per hari. Kalau sekarang (karyawan tetap) UMR, alhamdulillah. Jadi kalau outsourcing dibatasi itu positif,” ucap Eka.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembatasan pekerjaan alih daya. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” terang Yassierli. Aturan ini mencakup sanksi bagi perusahaan yang melanggar dan membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada beberapa bidang tertentu.
Diolah dari laporan Detik.

