Kontroversi Usulan Tim Asesor Aktivis oleh Menteri HAM

Usulan tim asesor aktivis oleh Menteri HAM Natalius Pigai menuai kritik dari DPR dan Komnas HAM. Potensi konflik kepentingan disorot.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membentuk tim asesor yang akan menentukan status aktivis HAM memicu kritik dari sejumlah pihak seperti DPR RI dan Komnas HAM. Tim ini nantinya akan menyaring siapa yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pembela HAM. “Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Rabu (29/4).

Pigai menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar klaim sebagai aktivis tidak disalahgunakan dalam proses hukum. Sistem penilaian akan berdasarkan kriteria ketat dan melihat konteks tindakan saat peristiwa terjadi. “Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ungkap Pigai.

Rencana ini dikecam oleh Komnas HAM yang menilai usulan Pigai rentan terhadap konflik kepentingan. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan rencana tersebut berisiko karena ancaman terhadap pembela HAM sering kali melibatkan aparat negara. “Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” kata Pramono pada Sabtu (2/5).

Pramono menambahkan bahwa selama ini Komnas HAM telah menerima aduan mengenai ancaman terhadap pembela HAM yang melibatkan pejabat atau institusi negara. Oleh karena itu, ia mempersoalkan apakah Kementerian HAM dapat bersikap obyektif dalam kasus yang melibatkan pemerintah. “Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar setiap warga negara,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea juga mengkritisi rencana pembentukan tim asesor tersebut karena dinilai mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil. Menurutnya, fungsi utama aktivis HAM adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintahan, sehingga langkah pemerintah untuk menyeleksi aktivis dapat menyalahi prinsip-partisipasi politik warga negara.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com