ZONAUTARA.com – Kebutuhan hunian layak dan kepastian hukum atas tanah menjadi dua isu penting yang mulai dipercepat penanganannya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sitaro, Senin (13/4/2026), di ruang rapat bupati.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti rencana program pembangunan 1.000 unit rumah bagi masyarakat, yang merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Program ini diharapkan dapat membantu warga yang belum memiliki rumah layak, khususnya di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sejumlah wilayah yang menjadi prioritas antara lain Kelurahan Tarorane, Tatahadeng, Bahu di Kecamatan Siau Timur, serta Kampung Lahopang di Siau Timur Selatan.
Bupati menegaskan bahwa dua program ini memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi tempat tinggal maupun legalitas aset.
“Rumah layak dan kepastian status tanah adalah kebutuhan dasar. Ini harus dipastikan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar, mengingat tantangan geografis Sitaro yang tersebar di wilayah kepulauan.
Program PTSL sendiri dinilai strategis karena dapat mengurangi potensi konflik lahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Sementara program pembangunan rumah diharapkan mampu menjawab kebutuhan hunian yang masih menjadi persoalan di beberapa wilayah.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap percepatan pembangunan tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

