ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga terkait kasus korupsi. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, yakni Lingkan Anggi Alfianto, Staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dan Irana Subramono dari pihak swasta pada Selasa, 5 Mei 2026. Namun, hanya Irana yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran aset terkait penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Fadia, di mana uang tersebut diduga terhubung dengan perkara korupsi. “Hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka saudara FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu 29 April 2026, KPK telah memeriksa Ashraff Abu, suami Fadia yang juga anggota DPR RI dan Komisaris PT RNB. Pemeriksaan ini untuk mendalami perannya di PT RNB yang diduga dikendalikan keluarga Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi menjelaskan tentang dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati dalam memenangkan perusahaan keluarga mereka meskipun penawarannya lebih tinggi.
KPK menduga Fadia Arafiq mengendalikan keluar-masuk uang di PT RNB dan telah menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK dan diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 Maret lalu. Masa penahanan Fadia telah diperpanjang selama 30 hari mulai dari 3 Mei hingga 1 Juni 2026.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

