ZONAUTARA.com – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap terkait kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui sedang mengoperasikan situs judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan kepada wartawan di lokasi kejadian bahwa sebagian besar dari para pelaku yang diperiksa berasal dari Vietnam, dengan total sebanyak 228 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari negara-negara lain di Asia, seperti China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, dan Kamboja 3 orang.
Wira menegaskan bahwa seluruh pelaku masuk ke Indonesia tidak untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan singkat. Dalam aksinya, mereka melakukan kegiatan ilegal ini secara terstruktur dan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. “Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujar Wira.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menekankan komitmen Kepolisian untuk memastikan bahwa para pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhubungan dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis, serta berkoordinasi dengan atase kepolisian dari negara-negara terkait.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 sambungan dengan Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” ujar Untung.
Diolah dari laporan Detik.

