Parlemen Israel Setujui Pengadilan Hukuman Mati untuk Warga Gaza

Parlemen Israel setujui pengadilan khusus hukuman mati bagi warga Gaza, memicu ketegangan internasional.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Parlemen Israel, Knesset, baru-baru ini menyetujui pembentukan pengadilan khusus yang berwenang menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina dari Gaza yang dituduh terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan terkait peristiwa 7 Oktober 2023. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara di mana 93 dari 120 anggota parlemen memberikan dukungan.

Langkah ini merupakan bagian dari paket legislatif baru yang memandatkan hukuman mati bagi warga Palestina. Pengadilan khusus ini akan mengadopsi kerangka hukum yang pernah digunakan Israel pada tahun 1962 untuk mengeksekusi penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann. Serupa dengan persidangan Eichmann, persidangan ini juga akan disiarkan secara luas di televisi.

Pada 30 Maret lalu, Knesset juga mengesahkan undang-undang yang mewajibkan hukuman gantung bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi teror nasionalis. Saat ini, setidaknya 1.000 warga Gaza ditahan sebagai kombatan tidak sah, dan ribuan lainnya dipenjara di Tepi Barat. Mereka akan diadili di pengadilan militer yang dikenal memiliki tingkat hukuman lebih dari 90 persen.

Diana Buttu, seorang pengacara HAM dan warga Palestina di Israel, mencatat adanya pergeseran dukungan terhadap hukuman mati bahkan di kalangan politisi sayap kiri menyusul peristiwa 7 Oktober yang menyebabkan tewasnya sekitar 1.200 orang di Israel. Sementara itu, korban jiwa akibat konflik ini terus bertambah, dengan Israel mengakui telah menewaskan sekitar 70.000 orang di Gaza, di mana PBB melaporkan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

Keputusan untuk membentuk tribun hukuman mati ini diperkirakan akan meningkatkan ketegangan internasional dan memicu perdebatan tentang standar hukum ganda serta pelanggaran HAM di kawasan tersebut. Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, telah meminta Israel untuk mencabut undang-undang tersebut karena dinilai diskriminatif.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com