ZONAUTARA.com – Kepolisian Sektor Metro Tamansari di bawah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat penjambretan bersenjata tajam dan penadah emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, enam pelaku berhasil diamankan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Pelaku berinisial I, N, dan D adalah eksekutor penjambretan, sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian. Motif dari aksi ini diduga untuk mendapatkan uang membeli narkoba jenis sabu, sebagaimana diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba. Polisi juga menemukan alat isap sabu saat pelaku ditangkap.
Korban mengalami kerugian emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 9 juta yang kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 4,2 juta. Jaringan penadah ini diketahui sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Beberapa barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, dan alat isap narkoba.
Satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran petugas. Penjambretan ini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik.

