ZONAUTARA.com – Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, merespons permintaan keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan investasi negara yang disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Danantara menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat segera dipenuhi karena mereka perlu memeriksa berkas fisik surat terlebih dahulu.
Pandu mengungkapkan niatnya untuk memastikan terlebih dahulu apakah Danantara memang menerima surat tersebut dari KIP. “Nanti coba saya cek dulu, nantinya untuk sisi keterbukaan informasi tergantung apa, ya kan,” ujar Pandu di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa jika KIP meminta transparansi keuangan, Danantara sebenarnya telah mempublikasikan laporan keuangan mereka. Namun, Danantara masih menunggu laporan keuangan dari perusahaan BUMN yang berstatus Tbk, karena belum semuanya merampungkan laporan keuangan tahunan mereka. Jumlah perusahaan Tbk yang harus diperiksa diperkirakan mencapai ribuan.
“Jadi, kalau untuk soal misalnya laporan keuangan, itu kan sudah kami sampaikan juga ke publik. Kita menunggu dari sisi perusahaan-perusahaan yang Tbk, apa lagi kan juga belum semua selesai itu [penyusunan laporan keuangan], harus selesai, kan ada seribu perusahaan,” urainya.
BUMN berstatus Tbk juga diharuskan melaporkan laporan keuangan mereka terlebih dahulu kepada dua anak perusahaan Danantara, yakni Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM). Oleh karena itu, laporan keuangan lengkap baru diperkirakan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026. “Kemungkinan baru bisa prosesnya mungkin akhir kuartal III, karena memang proses kan itu semua,” jelas Pandu.
Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. KIP menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara dan menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro.
Diolah dari laporan Tirto.id.

