ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia mengusulkan skema pembiayaan haji 1448 Hijriah atau tahun 2027 dengan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Artinya, jemaah haji hanya akan menanggung 40 persen dari total biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Usulan ini telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2026), menegaskan bahwa skema ini bertujuan untuk meringankan beban jemaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan haji di Arab Saudi mulai tahun depan.
“Untuk skema pembiayaannya, pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari nilai biaya perjalanan ibadah haji,” ujar Kurnia.
Selain pembiayaan, pemerintah juga fokus menyelesaikan sejumlah isu strategis guna memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik di tahun 2027. Diantaranya adalah persiapan berdasarkan kuota haji yang diberikan Arab Saudi, penguatan pemeriksaan kelayakan kesehatan, serta percepatan negosiasi layanan dengan penyedia layanan haji umum. Pemerintah juga berencana untuk memperbaiki tata kelola layanan dan menyempurnakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi jemaah.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah,” tutup Kurnia.
Diolah dari laporan Tirto.id.

