Peraturan Presiden Kepatuhan Bisnis terhadap HAM Ditargetkan Tahun Ini

KemenHAM menargetkan regulasi tentang kepatuhan bisnis terhadap HAM rampung tahun ini dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap HAM pada tahun ini. Rencana regulasi baru ini akan langsung menyasar para pelaku usaha, lengkap dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melakukan uji tuntas HAM.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia pada KemenHAM, Sofia Alatas, menyatakan bahwa pada tahun 2026 seharusnya sudah dilakukan sosialisasi regulasi secara massif. “Baik kepada kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat. Jadi memang target kami, 2026, Perpres ini sudah harus jadi,” ungkap Sofia dalam diskusi bisnis dan HAM di Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).

Sofia menambahkan, selama penyusunan RPerpres ini, yang menggantikan kebijakan Perpres 60 Tahun 2023, pihaknya beberapa kali membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak secara intens. “Jadi, kita enggak mau hanya dari pihak pemerintah, kita membuka beberapa kali ruang untuk diskusi. Di sanalah masukan-masukan itu yang kita coba olah,” ucapnya.

Disebutkan bahwa berdasarkan data Komnas HAM, perusahaan atau korporasi konsisten menjadi entitas yang paling diadukan sejak tahun 2012-2024. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi sistem peringatan dini dalam membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan mencegah risiko pelanggaran sejak dini, termasuk konflik yang berkaitan dengan aktivitas bisnis, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat di beberapa wilayah.

Sofia menjelaskan perbedaan utama antara RPerpres dengan Perpres yang sebelumnya, lebih menekankan pada aksi dari kementerian-lembaga daripada pelaku usaha. Regulasi baru ini akan membawa serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan uji tuntas HAM, termasuk surat peringatan hingga mempublikasikan status perusahaan yang tidak patuh.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com