ZONAUTARA.com – Karyawan Hotel Sultan menuntut pembatalan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan Kamis, 18 Juni 2026. Aksi protes ini melibatkan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, yang berencana menghadang eksekusi secara damai dan konstitusional.
Pengadilan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Dalam protes yang dilakukan Senin, 15 Juni, Al Hams Qamarallah, orator utama, menyatakan, “Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.”
Koalisi menekankan bahwa sengketa terkait tanah tersebut dapat mengancam bisnis Hotel Sultan milik PT Indobuildco. “Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” tutur Al Hams.
Enam tuntutan diajukan koalisi, antara lain agar eksekusi dibatalkan dan penyelesaian sengketa melalui negosiasi dan hukum yang adil. Mereka menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja dan stabilitas nasional.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pencocokan data objek sengketa terkait eksekusi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

