ZONAUTARA.com – Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Firdaus Oiwobo terkait dengan laporannya terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (19/6) pekan lalu, Firdaus memberikan keterangan sebagai pelapor. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Sat Reskrim.
Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo pada Senin (15/6) atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP. Dalam sebuah video Instagram, Firdaus menuduh Tiyo telah menghina Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran ya, dan memfitnah SPPG dan MBG,” ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Ia menyatakan, “Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu.” Pernyataannya menggarisbawahi sikap tegasnya terhadap penghinaan.
Sementara itu, Tiyo merespons laporan tersebut dengan satire, menilai momentum ini digunakan oleh pihak-pihak untuk menunjukkan loyalitas kepada Presiden Prabowo. “Saya harap Pak Presiden memberikan apresiasi terbaik bagi mereka yang sedang menunjukkan loyalitasnya,” kata Tiyo. Dia juga mengatakan belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian, namun siap bersikap kooperatif jika dipanggil.
Selain laporan di Polres Tangerang Selatan, Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman membuat Pengaduan Masyarakat ke Bareskrim terhadap Tiyo. Meski menghadapi laporan hukum, dukungan dari masyarakat sipil terus berdatangan kepada Tiyo dalam bentuk bantuan hukum.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

